Banyak Picu Konflik, Perlu Dibentuk Pengadilan Pertanahan

19-07-2018 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Nihayatul Wafiroh (F-PKB)/Foto:Arief/Iw

 

Urgensi pembentukan Pengadilan Pertanahan mengemuka saat Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Para Pakar Hukum Agraria dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan.

 

Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Wafiroh menjelaskan  perlunya pembentukan Pengadilan Pertanahan menurut para ahli disebabkan karena banyaknya putusan pengadilan tentang masalah pertanahan bukan menyelesaikan masalah malah memicu konflik.

 

"Maka, dalam RUUP diperkenalkan lembaga penyelesaian sengketa berupa pengadilan pertanahan yang secara implisit dimaksudkan untuk menangani sengketa pertanahan yang saat ini merupakan kompetensi Pengadilan Negeri (PN),”jelasnya saat memimpin RDPU dengan Pakar Hukum Agraria, diantaranya, Suriyaman Mustari, Prof Nurhasan Ismail dan Kurnia Warman di Gedung DPR, Rabu (19/7/2018).

 

Lebih lanjut, Nini sapaan akrab Nihayatul mengatakan, RUU pertanahan juga harus menjadi penguat tehadap UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasalnya. kebijakan-kebijakan pemerintah selama ini banyak melenceng dari UUPA.

 

"Para pakar juga menemukan fakta bahwa ada beberapa pasal dalam RUU pertanahan yang melemahkan UUPA,"jelasnya.Selanjutnya, mereka juga mengatakan  mengenai inkonsisten dan multitafsir dalam Pasal 27 RUU Pertanahan perlu dicermati. 

 

"Penentu Hak Guna Usaha (HGU)  bagi perusahaan swasta dan BUMN itu 10ribu, dulu disepakati begitu. Karena tingkat penguasaan tanah sangat tinggi, kesenjangan kepemilihan tanah sangat besar saat ini," jelasnya.

 

Kemudian, mengenai hak pengelolaan tanah pertanian, ada penetapan tanah untuk pertanian dan harus dipertahanakan. "RUU ini perlu menegaskan penetapan tanah ulayat, bukan hanya mengakui karena suda ada di UUPA," tuturnya.

 

Para pakar pertanahan juga menilai perlunya pembentukan Bank Tanah, untuk memenuhi hak tanah untuk kelas menengah ke bawah. Sekaligus mengontrol harga tanah. (ria/mp)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...